• Besok Vonis, Pengacara Harap Hakim Bebaskan Syafri Harto

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Maret 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21), dituntut jaksa  selama 3 tahun penjara. Dijadwalkan Selasa (29/3/22) besok, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan menjatuhkan vonis. 


    Meanggapi rencana sidang vonis Syafri Harto itu, kuasa hukumnya Dodi Fernando SH mengatakan, jika pihaknya berharap agar majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH dapat menjatuhkan putusan bebas. Dia beralasan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membukti dakwaan Primer yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.


    "Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan, memang tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan oleh rekan jaksa penuntut umum,"kata Dodi, Senin (28/3/22).


    Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan papar Dodi, tidak ada yang melihat atau mengetahui langsung peristiwa dugaan pencabulan itu. Mereka umumnya mengetahui peristiwa itu dari korban atau kerabat korban.


    Untuk diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril SH MH menuntuk Syafri Harto selama 3 tahun penjara.


    Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Syafri Harto untuk membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir yakni sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



    Dakwaan jaksa menyebutkan, dugaan pelecehan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB. Peristiwa itu diduga dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


    Korban L merupakan seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Sedangkan Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.nor






  • No Comment to " Besok Vonis, Pengacara Harap Hakim Bebaskan Syafri Harto "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg