• Mangkir Diperiksa, Ketua KONI Kampar Segera Ditetapkan Sebagai Buronan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Februari 2022
    A- A+
                            Foto: Ketua KONI Kampar Surya Darmawan



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sikap yang ditunjukkan Surya Darmawan membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, geram. Pasalnya, Ketua KONI Kampar itu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Kini, yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai buronan Korps Adhyaksa.

    Surya Darmawan merupakan tersangka ketiga dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Ia berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

    Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2). Akan tetapi, ia mangkir tanpa keterangan.

    "Sampai detik ini, (Surya Darmawan) tidak datang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (2/2/22).

    Ini bukan kali pertama Surya Darmawan mengabaikan panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ketika perkara dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik dan selebihnya mangkir. Atas kondisi itu, Ketua KONI Kampar akan dimasukkan dalam DPO. "Usulannya, ditetapkan DPO," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

    Saat ditanyakan, apakah penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan berikutnya, Rizky menjawab hal itu dimungkinkan saja. Namun menurutnya, panggilan secara patut dan sah telah beberapa kali dilakukan, namun tak digubris oleh Surya Darmawan. "Selama ini panggilan sudah disampaikan secara patut dan sah. Panggilan terakhir kemarin, (disampaikan) melalui Ketua RT di rumahnya," imbuh Rizky.

    Rizky menambahkan, pihaknya akan menentukan sikap apakah akan memasukkan Surya Darmawan dalam DPO. Hal itu akan diputuskan dalam ekspos yang dilakukan penyidik. "Nanti tunggu ekspos dulu," pungkas Rizky.

    Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka. Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang juga beberapa kali mangkir. Sehingga, dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

    Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan

    Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
    Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri

  • No Comment to " Mangkir Diperiksa, Ketua KONI Kampar Segera Ditetapkan Sebagai Buronan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg