• Kejari Pekanbaru Pastikan Kasus Oknum Dewan IYS Berlanjut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Februari 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan dugaan penyimpangan uang tranportasi atas terlapor Ida Yulita Susanti (IYS), dipastikan berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan perkara tersebut bakal diusut hingga tuntas.

    Oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

    Pengusutan perkara ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Saat proses penyelidikan, Politisi yang pernah meraih penghargaan 'The Best Legislator Performance 2021' versi Seven Media Asia telah dimintai keterangan. Selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah diklarifikasi.

    Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo dikonfirmasi mengatakan pengusutan perkara masih berjalan. "Perkara IYS sampai saat ini masih lanjut," ujar Teguh Wibowo, belum lama ini.

    Dia berharap, masyarakat bersabar dan tak perlu khawatir. Ia berjanji akan membuat perkara ini jadi terang benderang.

    Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan. Dalam tahap itu, sejumlah pihak telah diklarifikasi, termasuk IYS. Dia dimintai keterangan pada Senin (27/9/2021) lalu.

    Dari proses itu, Jaksa meyakini adanya perbuatan melawan hukum sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan. Kendati begitu, belum bisa dipastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dalam suatu kesempatan pernah mengatakan, penyelidikan perkara ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi atau yang lainnya.

    "Kalau tidak ada unsur tindak pidana korupsi, kita akan lihat lagi itu masuknya kemana, pidum kah atau perdata atau apa. Nanti kita limpahkan ke instansi atau satker yang berwenang," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

    Perkara ini tindak lanjut dari laporan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Laporan ini perihal masalah penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti.

    Hal ini berawal dari keributan antara Ida Yulita dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pertikaian kedua belah pihak itu berbuntut panjang dengan saling lapor ke polisi.

    Pada saat pertikaian itu, mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI yang digunakan Ida ke lokasi kejadian, disinyalir bermasalah. Karena, plat nomor kendaraan roda empat itu dipastikan palsu.

    Selain itu, Ida juga menguasai mobil dinas yakni Toyota Altis warna silver dan dan tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Kendati menguasai kendaraan dinas tersebut, Ida juga diduga menerima tunjangan transportasi. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.Riri


  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Pastikan Kasus Oknum Dewan IYS Berlanjut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg