• Pekan ini, Berkas PT BMI Diserahkan ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 12 Januari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan kebakaran lahan di Siak atas tersangka PT Berlian Mitra Inti dinyatakan lengkap atau P-21. Pekan ini, tersangka bersama barang bukti direncanakan diserahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan korporasi yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.

    Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.

    Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.

    Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampunh, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.

    Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Hasilnya, berkas dugaan kejahatan dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Untuk itu, selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap II.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap II. Yang mana, direncanakan dilakukan pada pekan ini. “Infonya tanggal 15 Januari, tahap II,” ungkap Sunarto, Rabu (11/1).

    Lebih lanjut disampaikan pria akrab disapa Narto, pihaknya akan mengabarkan informasi selanjutnya apabila ada perubahan jadwal pelaksanaan tahap II tersebut. “Jika nanti ada perubahan diinfokan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.

    Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.

    Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan
    pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.

    Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.Riri

  • No Comment to " Pekan ini, Berkas PT BMI Diserahkan ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com