KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Andi Putra. Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Andi Putra merupakan tersangka dugaan suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit dari PT Adimulia Agrolestari. Ia menyandang status pesakitan bersama bos perusahaan tersebut yakni Sudarsono.
"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1)
Lanjut dia, perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022, di Rutan KPK Pada Gedung Merah Putih.
"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," pungkas Ali.
Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Andi Putra. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan. Sejauh ini, KPK baru merampungkan penyidikan untuk tersangka Sudarso. Sedangkan proses penyidikan tersangka Andi Putra, masih berjalan.
Berkas perkara Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (5/1/2022) lalu. Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.Riri
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri.
No Comment to " KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra "