• Dugaan Suap Izin HGU Kebun Sawit, KPK Periksa Direktur PT Agromulya Agrolestari

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Januari 2022
    A- A+
                        Foto Plt Jubir KPK Ali Fikri.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar yang dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Pada perkara ini, Bupati Kuansing, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia menyandang status pesakitan bersama Genera Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari, Sudarso.

    Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas suap pengurusan perpanjangan perpanjangan perizinan kebun sawit di Kota Jalur. Yang mana, Andi Putra meminta uang sebesar Rp2 miliar.

    Pascapengungkapan itu, penyidik KPK memeriksa saksi-saksi yang disinyalir mengetahui suap tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersangka.

    “Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dengan tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1)

    Ali menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saksi itu merupakan pimpinan dari pihak perusahaan. “Riana Iskandar    selaku Accounting / Direktur PT Adimulya Agro Lestari,” jelas pria berlatar jaksa tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Disbun Provinsi Riau, Zulfadli, KPK dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya. Mereka diantaranya Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Umar Fathoni, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

    Lalu Hermen, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

    Berikutnya Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Anton Suprojo, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi, Kasi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

    Selanjutnya, Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Penyidik KPK, tampaknya tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi, sejak Senin awal pekan lalu.

    Pada Selasa (2/11/2021), sejumlah pejabat di Kabupaten di Kuansing dipanggil untuk diperiksa. Tak hanya pejabat, KPK juga memanggil saksi dari kalangan staf dan protokoler. Bahkan sampai ajudan serta sopir.

    Saksi yang diperiksa diantaranya Mardiansyah, Plt Kepala DPMPTSPTK Kuansing, Muhjelan, Asisten 1 Setdakab Kuansing, Ibrahim Dasuki, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pada Kabupaten Kuansing, Dwi Handika, Kabid Survey dan Pemerataan Pada Kantor Wilayah Perumahan Provinsi Riau.

    Lalu Riko, Protokoler Setda Kabupaten Kuansing, Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Setdakab Kuansing, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati Kuansing, serta 3 orang sopir, yaitu Deli, Yuda, dan Sabri.

    Pada Senin (1/11/2021) kemarin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara yang sama. Para saksi yang diperiksa diantaranya Agus Mandar, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, lalu Irwan Nazif, Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuansing.

    Kemudian, Indrie Kartika Dewi, PNS di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Paino Harianto Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, dan Syahlevi Kepala Kantor  PT Adimulia Agrolestari.

    Ada pula nama staf di PT Adimulia Agrolestari, yakni Rudy Ngadiman alias Koko, B Yuhartaty, Riana Iskandar, dan Fahmi Zulfadli, selaku Legal PT Adimulya Agrolestari serta Joharnalis, sopir

    Pada perkara ini, penyidik berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan suap. Langkah itu, dilakukan dengan menggeledah Kantor PT AA di Kecamatan Limapuluh, rumah pribadi Andi Putra di daerah Tangkerang, dan di Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

    Hasilnya, disita bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti itu, akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK untuk melengkapi berkas Andi Putra.

    Kemudian, di Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta rumah kediaman pribadi Andi Putra.

    Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA. Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka.

    Pada pelaksanaan OTT di Kabupaten Kuansing tersebut diamankan sebanyak delapan orang, Senin (18/10). Mereka yakni Bupati Kuansing, Andi Putra, Ajudan Bupati, Hendri Kurniadi, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andi Meiriki. Lalu, Supir Bupati, Deli Iswanto, GM PT AAL, Sudarso, Senior Manager PT AAL, Paino, dua orang supir, Yuda dan Juang.

    Dari jumlah itu, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan  selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Untuk Sudarso ditahan di Rutan KPK pada pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

    Pengungkapan OTT ini, diterangkan Lili, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU. Yang mana, dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Pada, Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, KPK mendapat informasi GM PT AA, Sudarso dan Senior Manager PT AA, Paino membawa sejumlah uang untuk diserahkan ke Bupati di rumah pribadinya.

    Usai dipastikan adanya penyerahan uang ke Andi Putra, penyidik berupaya mengamankan Bupati Kuansing tapi tidak ditemukan. Sehingga dilakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.

    Selanjutnya, Andi Putra diketahui berada di Pekanbaru dan mendatangai rumah pribadinya. Sayangnya, lagi-lagi mantan Ketua DPRD Kuansing tidak berada di tempat. Tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim yang berada di Polda Riau.

    Selain itu, penyidik menemukan bukti penyerahan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah Rp80,9 juta dan 1.680 dolar singapura serta satu unit Iphone XR. Uang itu sebagai pelicin untuk pengurusahan perpanjangan perizinan HGU PT AAL yang berakhir pada 2024.

    Untuk pengurusan itu, ada salah satu syarat dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Dalam pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, menyebutkan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar. Sudarso akhirnya setuju untuk menyerahkan uang tersebut.

    Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober sebesar Rp200 juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b, atau Pasal 13, atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri


  • No Comment to " Dugaan Suap Izin HGU Kebun Sawit, KPK Periksa Direktur PT Agromulya Agrolestari "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg