• Sebut Injil Kitab Palsu, Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Desember 2021
    A- A+

     

                    Foto: Yahya Waloni


    KORANRIAU.co-Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama, Yahya Waloni mengaku bahwa perkataannya dalam ceramah yang menyebut Injil atau Alkitab adalah kitab palsu dan fiktif hanya gurauan alias bercanda.

    Namun, ia menyadari bahwa candaan yang ia lontarkan terlampau kasar dan tak beretika. Oleh karena itu, ia pun kembali meminta maaf atas ucapannya.

    "Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," ujar Yahya dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

    Yahya mengakui bahwa candaannya itu, juga terbawa oleh emosi jemaah yang kala itu merespons dengan gelak tawa.

    Ia mengakui sempat memelesetkan sejumlah nama penting menurut agama Nasrani dalam ceramah. Ia memelesetkan Roh Kudus menjadi roh kudis, Stepanus diubah menjadi tetanus. Ia tak mengira, candaan itu rupanya ramai dan memancing kemarahan masyarakat.

    "Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat," katanya.

    Di sisi lain, Yahya juga tak mengetahui bahwa ceramahnya disiarkan secara langsung. Meski begitu, ia menyadari bahwa pernyataan itu tak semestinya ia ucapkan.

    "Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," kata dia.

    Yahya juga mengakui bahwa pernyataan serupa juga pernah ia lakukan dalam sesi ceramah di kesempatan dan tempat berbeda, salah satunya di Masjid Kauman, Pekalongan, Jawa Tengah.

    "Apakah pernah ceramah di tempat lain seperti Masjid Kauman Pekalongan?" Tanya jaksa.

    "Pernah"

    "Pernah kata-kata itu diselipkan?"

    "Pernah-pernah," kata Yahya.

    Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

    Yahya juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

    Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

    "Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah," demikian penggalan kalimat Yahya dalam ceramahnya.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Sebut Injil Kitab Palsu, Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg