• Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Polda Riau Lengkapi Petunjuk Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 Desember 2021
    A- A+
                        Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi atas tersangka Syafri Harto, dinyatakan belum lengkap. Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti pada Kejati Riau.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Selanjutnya, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara Dekan Fisip UNRI. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk dilakukan penelaahan syarat formil maupun materil perkara. Hasilnya berkas dinyatakan belum lengkap.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, penyidik telah menerima pengembalian berkas Syafri Harto dari Kejaksaan. “Berkas perkara tersangka SH, P-19. Sekarang penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa,” ungkap Sunarto, Selasa (14/12).

    Jika nanti diyakini telah rampung, sambung pria akrab disapa Narto, penyidik kembali melimpahkan berkas ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelaaah. “Jika sudah rampung, sesegera dilimpahkan kembali ke jaksa,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, SyafriHarto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri

  • No Comment to " Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Polda Riau Lengkapi Petunjuk Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg