• Tipu Anggota DPR Rp4 M, 'Keturunan' Nyi Roro Kidul Divonis Lepas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku keturunan makhluk mitologis Nyi Roro Kidul, lepas dari segala tuntutan meski terbukti melakukan hal yang didakwakan kepadanya.


    Sebelumnya, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya Rudi Hartono Bangun, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.


    "Menyatakan Terdakwa Siska Sari W Maulidhina terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging )," ucap hakim ketua Tengku Oyong di Ruang Cakra VII, di Medan, Rabu (17/11).


    Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta di persidangan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih. Selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak menyampaikan kebohongan yang melanggar undang-undang.


    "Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang," pungkas hakim.


    Menurut majelis hakim, pemberian uang dan barang-barang itu didasarkan hubungan suka sama suka serta tidak bertentangan dengan undang-undang.


    "Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat," papar hakim Tengku Oyong.


    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.


    Siska dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Atas putusan majelis hakim, Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


    "Kalau perkara onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap JPU.


    Sementara itu, Siska mengapresiasi putusan majelis hakim dan menganggap itu mencerminkan keadilan.


    "Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim. Ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi, perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan," papar Siska.


    Terkait sejumlah transfer dana yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, ia menyebut itu merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono. "Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan," klaimnya.


    Dalam perkara ini, Siska bersama-sama dengan Halim Wijaya (dilakukan penuntutan secara terpisah) menipu Rudi.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Tipu Anggota DPR Rp4 M, 'Keturunan' Nyi Roro Kidul Divonis Lepas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg