• Nyabu di Mobil, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 November 2021
    A- A+

    Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers penangkapan Kompol Yuhanies (baju orange) di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.

    Agung Setya Imam Effendi menginterogasi oknum polisi Kompol YC yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru,

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Perwira Polisi Ditangkap karena Isap Sabu di Mobil, Terekam CCTV dan Viral", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/203000378/oknum-perwira-polisi-ditangkap-karena-isap-sabu-di-mobil-terekam-cctv-dan?page=all.
    Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
    Editor : Farid Assifa

    Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
    Android: https://bit.ly/3g85pkA
    iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

     
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yuhanies dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terbukti memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Tomy Manik SH membenarkan sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zainal Effendi SH itu digelar, Kamis (11/11/21) pekan lalu. Sidang yang digelar secara teleconference itu, kini menunggu vonis dari majelis hakim yang dipimpin Estiono SH.

    "JPU dalam tuntutannya menyatakan, jika terdakwa Yuhanies terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Tomy, Selasa (23/11/21).

    Dalam amar tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuhanies dengan pidana penjara selama enam tahun. Pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    Selain hukuman penjara, Yuhanies yang terakhir dinas di Polda Riau itu juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

    Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya itu berawal Kamis (1/4/21) sekira pukul 19.30  WIB  telah viral di Sosial Media (Sosmed) dalam vidio ada seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan Narkotika jenis shabu yang berhenti terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jl. Bintara Kota Pekanbaru.

    Selanjutnya Anggota Tim Dit Res Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan  terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan Narkotika jenis shabu didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum anggota Polisi yang bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.

    Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/21) sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.

    Pada saat itu terdakwa telah diamankan oleh team anggota Dit Res Narkoba Polda Kepri, lalu dilakukan pengambilan terhadap urine terdakwa untuk test sekaligus mengintrogasi terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu didalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral disosmed adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

    Sementara tiga terdakwa lainnya itu telah ditangkap oleh team anggota Sat Narkoba Polresta dan menyita barang bukti (BB). Diantaranya, seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult, 3 (tiga) buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.nor


  • No Comment to " Nyabu di Mobil, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg