• Menang Prapid, Kadis ESDM Provinsi Riau Tetap Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kendati menang praperadilan, tak serta merta membuat Indra Agus Lukman langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif tetap menjadi persidangan. 


    Pejabat esselon II Itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ia pun telah dijebloskan ke dalam penjara beberapa waktu lalu. 


    Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10). Hakim tunggal PN Teluk Kuantan yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman, serta menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. 


    Meski begitu, Indra Agus tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/11/). Persidangan itu, dipimpin hakim ketua, Dahlan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Kuansing.


    Sedangkan, Indra Agus Lukman mengikuti sidang perdana perkara pokok secara virtual, karena dia sedang berada di Lapas Teluk Kuantan.


    JPU Rinaldi Adriansyah dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Indra Agus Lukman melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.


    Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengambil kebijakan untuk melaksanakan  kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.


    Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi  workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.


    Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku PPTK dan Edisman  selaku bendahara  pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing. 


    Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja  di  bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih pengelolaan lingkungan pertambangan  emas tanpa izin di Kuansing.


    Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013, Edisman  melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.


    Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.


    Penyimpangan itu seperti jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013, ternyata hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.


    Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh 4 orang instruktur selama 5 hari (40 jam) dikurangi acara pembukaan, istirahat, salat dan makan serta acara penutupan, ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh 1 orang instruktur selama 5 jam pada hari pertama tanggal 18 Maret 2013.


    Selain itu, acara diskusi diantara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.


    "Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan diatas disebabkan adanya permufakatan antara saksi Edisman bersama-sama  saksi Ariyadi serta terdakwa Indra Agus Lukman. Dana mengalokasikan dana sesuai jumlah pagu Rp100 juta, dana hanya digunakan Rp20 juta," jelas JPU.


    Dari dana Rp20 juta yang diserahkan Edisman kepada Ariyadi hanya digunakan Ariyadi untuk membiayai pelaksanaan rangkaian kegiatan di atas Rp19.550.000. Untuk pertanggungjawaban anggaran yang terpakai dibuat seolah-olah Rp100 juta.


    Edisman, Ariyadi dan Indra Agus Lukman membuat 15 kwitansi, di antaranya pembiayaan biaya cetak, honor dan biaya pembelian makanan, uang saku peserta dan akomodasi.


    "Dari 15 bukti kwitansi pembayaran berikut dengan bukti faktur maupun bukti daftar penerima senilai Rp100 juta yang dibuat sesuai dengan realisasi yang dibayarkan sedangkan terhadap 14 bukti kwitansi berikut dengan bukti faktur dan daftar penerima lainnya dibuat secara tidak benar antara lain ada pembiayaan yang fiktif dan ada yang melebihi. Markup Rp. 80.450.000," rinci JPU.


    Atas perbuatannya, Indra Agus Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri

  • No Comment to " Menang Prapid, Kadis ESDM Provinsi Riau Tetap Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg