• KPK Telusuri Aliran Dana ke Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 November 2021
    A- A+
    Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Widjaya. Ia jadi saksi terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, sebagai tersangka suap dari PT AA. Status tersangka juga disematkan pada General Manager PT AA, Sudarso.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Frank memenuhi panggilan penyidik, Senin (29/11/2021). Ia memberikan keterangan sebagai saksi untuk Andi Putra dan Sudarso.

    "Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," ujar Ali, Selasa (30/11/2021).

    Pemeriksaan terhadap Frank merupakan yang kedua setelah dimintai keterangan pada Selasa (16/11/2021). Sebelumnya, ia pernah mangkir dan diingatkan oleh KPK agar kooperatif.

    Tidak berhenti pada Frank Widjaya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Oka Pratama. "Hari ini (Selasa), penyidik mengagendakan saksi Oka Pratama," ungkap Ali

    Kedua saksi menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. "Saksi untuk tersangka AP dan tersangka lainnya," kata All.

    Sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021). Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

    Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA, Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.

    Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

    Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

    Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

    "Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta," kata Lili, Selasa (19/10/2021).

    Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

    Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor

  • No Comment to " KPK Telusuri Aliran Dana ke Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg