• Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Karyawan Angel Wings

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Oktober 2021
    A- A+
                                 Foto: Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- David Tan alias Muhammad Dawood terbebas dari jeratan hukum. Hal ini, setelah Polresta Pekanbaru menghentikan penyidikan perkara yang dilakukan oleh Direktur PT Riau Wisata Hati. 


    David Tan merupakan tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang  karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin. Ia telah menyandang status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan cukup. 


    Dugaan penganiayaan tersebut tak hanya dilakukan Muhammad Dawood, melainkan juga dilakukan oleh teman terduga pelaku. Sehingga, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP.


    Atas penetapan tersebut, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (26/8) pagi. Hingga pukul 16.00 WIB, Muhammad Dawood tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Begitu pula, dengan panggilan kedua yang juga tak diindahkan tersangka. 


    Sehingga, tersangka diamankan tanpa perlawanan pada, Rabu (22/9). Selanjutnya, Dawood dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa secara intensif. 


    Dalam perjalanannya, Dawood pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sayangnya usahanya itu dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/9) lalu. 


    Atas putusan itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan. Pengusaha biro travel perjalanan umrah itu pun diketahui telah ditahan sejak Rabu (22/7). Selang beberapa hari, penyidik diketahui telah menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice. 


    Hal ini sebagaimana diakui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi Senin (4/10). "Iya, betul. Korban sudah cabut laporan," ujar Kompol Juper melalui pesan singkat WhatsApp.


    Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara itu. Kendati, pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Belum, belum (ada pemberitahuan dari penyidik)," ungkap Zulham.


    Terhadap SPDP itu, sambung dia, pihaknya telah menetapkan sejumlah orang Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan. Jaksa kemudian menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.


    "Nanti SOP-nya di kita, kalau sudah sebulan (tak ada berkas), kita P-17 kan. Kita pertanyakan bagaimana perkembangan selanjutnya, kok berkas belum dikirim-kirim. Gak datang sebulan, kita surati lagi yang kedua. Sebulan tak datang lagi, kita kembalikan SPDP," imbuhnya. 


    Saat ditanyakan, apakah ada kewajiban penyidik memberitahukan perihal penghentian penyidikan, Zulham mengatakan memang seharusnya pihaknya diberitahu. "Seharusnya ada nanti (pemberitahuan dari penyidik)," terang Zulham.


    Kembali soal restorative justice yang diterapkan penyidik dalam penghentian perkara tersebut, Zulham mengaku tidak mengetahui pasti. Namun kalau di Kejaksaan, hal itu tidak bisa diterapkan apalagi ancamannya pidananya di atas 5 tahun.


    "Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat RJ (restorative justice,red) di penyidikan. Kalau syarat-syarat RJ di Kejaksaan kan jelas. Dia (perkara,red) yang di bawah 5 tahun. Kalau di atas 5 tahun kan gak bisa. (Pasal) 170 (KUHP) kan 7 tahun maksimal," jelas Zulham.


    "Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat (RJ) di sana (kepolisian). Kalau di Kejaksaan tidak bisa, kan ada (Pasal) 170 . Sudah tidak terpenuhi kalau di Kejaksaan," katanya menutup.


    Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima Korps Bhayangkara, Selasa, 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.


    Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman. D dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.


    Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis. Lantaran, terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. 


    Kondisi itu, menyulut emosi dari terlapor. Sehingga terjadi peristiwa penganiyaan terhadap korban. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.


    Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.Riri



  • No Comment to " Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Karyawan Angel Wings "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg