• Kasus Dugaan Pemalsuan Kartu Vaksin Oleh Koordinator Pekerja Subkon EMP Malacca Strait SA Sudah Tahap Dua

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Oktober 2021
    A- A+


    Kasi Pidum, Oky Fathoni

    SELATPANJANG - Kasus dugaan pemalsuan kartu vaksin yang dilakukan oleh koordinator pekerja di PT Obsidian yang merupakan Sub Kontraktor dari PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) sudah masuk tahap dua atau P21 di Kejari Kepulauan Meranti. Untuk diketahui, PT GSI merupakan juga sub kontraktor dari Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA yang merupakan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dari SKK Migas di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


    Setelah dilakukan proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Meranti, pada Selasa (5/10/2021), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti (tahap dua) untuk dipersiapkan proses penuntutannya. 


    Kepala Kejari Meranti, Waluyo SH melalui Kasi Pidum, Oky Fathoni SH yang ditemui, Kamis (7/10/2021) membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihak Polres sempat bolak balik untuk melengkapi berkas tahap dua.


    "Sudah lengkap, dan akan kita persiapkan dokumen penuntutannya. Kemarin sempat bolak balik juga pihak Polres, karena berkasnya belum lengkap," katanya.


    Oky menjelaskan selama dua puluh hari kedepan sejak berkas dinyatakan lengkap dua tersangka, S dan W yang diduga melakukan pemalsuan kartu vaksin menjadi tahanan Kejari Meranti. "Saat ini dua tersangka kita tahan di sel Kejari," ujarnya.


    Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean SIK MH mengungkapkan dugaan pemalsuan kartu vaksin dilakukan oleh koordinator PT Obsidian yang merupakan subkon PT GSI yang didatangkan dari luar Provinsi Riau untuk dipekerjakan di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. "PT GSI merupakan pelaksana pekerjaan pada PT EMP Malacca Strait di Desa Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat," ujarnya.


    Kejadian tersebut terungkap pada 7 Agustus 2021 lalu sekitar Pukul 14.00-15.30 Wib di Pelabuhan PT EMP Desa Kundur. Saat itu, Satgas Covid-19 terpadu Kecamatan Tebingtinggi Barat yang terdiri dari unsur Dinkes, TNI-Polri, Satpol PP dan PT GSI melaksanakan kegiatan observasi terhadap 42 orang calon pekerja yang berasal Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka akan dipekerjakan di PT EMP Desa Kundur.


    "Pemeriksaan administrasi termasuk di dalamnya pengecekan kartu vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat pekerja yang didatangkan dari luar daerah sebagaimana kesepakatan yang diperoleh pada saat rapat koordinasi PT EMP dengan Gugus Tugas Covid-19 Meranti serta pelaksanaan Rapid Test Antigen guna memastikan kesehatan para calon pekerja. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas satgas menemukan adanya indikasi penggunaan kartu vaksin diduga palsu yang dibawa oleh para pekerja. Sehingga satgas melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Mapolsek Tebingtinggi Barat dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Meranti mengingat status Polsek Tebingtinggi Barat sebagai Polsek Harkamtibmas," terang Kapolres.


    Setelah dilakukan pemeriksaan secara online terhadap kartu vaksin ditemukan 33 dari 42 Kartu yang dilakukan pengecekan berdasarkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan dinyatakan tidak terdaftar di https://pedulilindungi.id. Sementara dari pengakuan calon pekerja yang menggunakan kartu vaksin palsu diakui bahwa mereka direkrut oleh S (42) dan M (23).


    "Tersangka S mengatakan ada pekerjaan di Riau dengan syarat adm berupa fotocopy KTP dan Kartu Vaksinasi Covid-19 (Sertifikat Vaksinasi Covid-19) atau surat keterangan bahwa sudah mengikuti Vaksinasi Covid-19 minimal tahap I (pertama). Dari keterangan saksi-saksi yang dihubungi oleh tersangka S sudah memberitahukan bahwa mereka belum pernah melaksanakan Vaksinasi Covid-19, namun tersangka S mengatakan kepada saksi-saksi dengan ucapan “nanti bisa diaturnya”," sebut AKBP Andi Yul.


    Dari pemeriksaan, bahwa kartu vaksinasi palsu diserahkan oleh tersangka S setelah para saksi berada di Riau dengan maksud agar terhindar dari petugas atau Tim Gugus Covid-19 yang akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang pendatang dan sebagai syarat untuk dapat diterima bekerja di PT GSI sebagai subkon PT EMP Malacca Strait untuk wilayah Desa Kundur. Berdasarkan keterangan Tersangka S bahwa yang membuat atau mengurus Kartu Vaksinasi Covid-19 palsu tersebut adalah tersangka W. Akan tetapi, S tidak mengetahui bagaimana cara yang dilakukan oleh tersangka W untuk membuat atau mendapatkan Kartu Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada para saksi (calon pekerja).


    "Tersangka S menjelaskan bahwa tersangka W meminta uang sebesar Rp50.000 per orang untuk membuat Kartu Vaksinasi Covid-19  yang dibuatnya. Atas permintaan tersebut tersangka S juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp400.000 kepada tersangka W," tambah AKBP Andi Yul.


    Sementara, dari pengakuan tersangka W bahwa cara membuat Kartu Vaksinasi Covid-19  tersebut dilakukannya dengan melihat gambar di internet (googling) dan meminta percetakan untuk mencetak sebanyak 40 lembar. Setelah itu tersangka W menulis sendiri data yang dibutuhkan di dalam kartu tersebut.


    "Tersangka W menjelaskan bahwa biaya untuk mencetak Kartu Vaksinasi Covid-19 tersebut hanya seharga Rp25.000 per lembarnya," ujarnya.


    Atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka S dan W, dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Dimana diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (Ahmad)

  • No Comment to " Kasus Dugaan Pemalsuan Kartu Vaksin Oleh Koordinator Pekerja Subkon EMP Malacca Strait SA Sudah Tahap Dua "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg