• Divonis 2 Tahun Penjara, Plt Kadis PUPR Pelalawan Banding

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 24 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan  MD Rizal, divonis selama 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid,.


    Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun MD Rizal tidak menerimanya. Bahkan melalui kuasa hukumnya langsung meyatakan banding.

     

    Dalam vonis itu, MD Rizal yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Pasal tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.


    "Menghukum terdakwa MD Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata ketua majelis hakim DR Dahlan SH MH.


    Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.


    Dalam perkara itu, MD Rizal tidak sendiri. Terdakwa lainnya adalah Tengku Pirda. Dia merupakan tenaga honorer di PUPR Pelalawan sekaligus operator alat berat, yang disuruh MD Rizal untuk merusak turap tersebut. Sama dengan MD Rizal, Tengku Pirda juga di vonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. 


    Terhadap vonis itu, penasehat hukum terdakwa, Megawati SH MH, langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.


    Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, MD Rizal dan Tengku Pirda juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan badan masing-masing selama 6 bulan.


    Dalam dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada 12 September 2020,  di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen. Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.nor

  • No Comment to " Divonis 2 Tahun Penjara, Plt Kadis PUPR Pelalawan Banding "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg