• Korban Kecewa Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap Sri Deviyani, terdakwa kasus penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar terhadap korbannya, Elly Mesra, Senin (6/9/21).


    Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Basman SH menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara. 


    Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak Pidana melainkan Perdata. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar JPU memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.


    Vonis hakim ini sangat berbeda dengan tuntutan JPU Julia Rizki Sari SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun pidana penjara, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.


    Atas vonis hakim itu, saksi korban Elly Mesra melalui kuasa hukumnya Rico SH mengaku sangat kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.


    "Terus terang kami sangat kecewa ya. Namun yang namanya putusan hakim tentu tetap kita hormati,"katanya usai sidang.


    Rico mengatakan, jika hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakat di persidangan. Padahal, baik saksi maupun terdakwa mengakui telah menerima uang dari saksi korban Elly.


    Terkait apakah pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial (KY) RI, Rico mengaku akan mempertimbangkannya. Pihaknya akan mempelajari dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim terlebih dahulu.



    Elly selaku korban dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.



    Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.



    "Terdakwa mengatakan kepada saya tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus,"jelas Elly.



    Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.



    Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.



    Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.



    Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.



    Terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga.



    Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.



    Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.



    "Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu,"kata Elly.



    Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.



    Lalu Ellya mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengaku Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bakan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena.



    Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.nor






  • No Comment to " Korban Kecewa Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg