• Kadiskes Kepulauan Meranti Diancam Pasal Berlapis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Kota Sagu itu. Kini, dia terancam hukuman pidana penjara selama beberapa tahun. 


    Oknum pejabat esselon II di lingkungan Pemkab Meranti orang pertama yang menyandang status tersangka dalam perkara ini. Penetapan itu, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah menemukan perbuatan melawan hukum serta mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.


    Terhadap Misri  juga sudah menjalani proses pemeriksaan pada, Jumat lalu. Kemudian tersangka langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  


    "Kita lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Sunarto dan Dirreskrimsus, Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (20/9). 


    Jendral bintang dua ini menerangkan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 300 alat rapid test covid-19. Alat itu merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Diskes Kepulauan Meranti. Di antaranya tidak mendistribusikan sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan covid-19.


    "Tersangka mengkomersilkan 1 alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat Rp150 ribu rata-ratanya, mungkin ada yang lebih," kata mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    Terungkapnya perbuatan ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Selanjutnya, didalami oleh Korps Bhayangkara. 


    Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.


    Untuk menutupi perbuatannya itu diungkapkan Agung, tersangka lalu membuat laporan palsu. Yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.


    Diuraikan Jenderal bintang dua itu, perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Terkait hal ini, Agung berharap kepada penyelenggara penanganan covid-19, agar menolong masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diberikan negara, hendaknya disalurkan sebagaimana mestinya.


    "Untuk itu kami mengajak kita semua lebih mengawasi penanganan covid-19, supaya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa adanya penyimpangan," sebutnya.


    Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, hibah yang didapat oleh Diskes Kepulauan Meranti tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. "Tapi disimpan di kantornya sendiri, terus di kliniknya sendiri. Melakukan hal-hal yang untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.


    Diuraikan Ferry, alat rapid test normalnya Rp115 ribu, dijual oleh tersangka sekitar Rp150 ribu, ada pula yang dibuat semacam kerjasama dengan pihak lain.

    "Memang tidak semua dia jual, ada yang betul-betul dia normalkan. Tapi yang jelas dia sudah melakukan manipulasi data, pemalsuannya itu," ucapnya.


    Disinggung soal kerugian negara, Ferry menyatakan hal itu perlu dihitung. Sementara pengakuan tersangka, keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya 5 samapi 10 tahun penjara," pungkasnya.Riri



  • No Comment to " Kadiskes Kepulauan Meranti Diancam Pasal Berlapis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg