• Dit Pol Air Polda Riau Amankan Warga Tanjung Sari yang Membawa 7 Kubik Kayu Olahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 September 2021
    A- A+

    Dit Pol AIr Polda Riau berhasil mengamankan satu kapal yang mengangkut kayu yang diduga hasil illegal loging

    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Saat melakukan patroli pada Selasa (31/8/2021) lalu di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) tanpa nama yang berisi sebanyak lebih kurang 7 kubik kayu olahan. Kini, nakhoda kapal juga ikut diamankan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen sah atas kayu yang dibawanya tersebut.


    Informasi itu dibenarkan Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Riau, AKBP Dr Wawan Setiawan SH yang dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021). "Barang bukti berupa kayu olahan dan kapal sudah kita amankan. Termasuk nakhoda kapal juga sudah kita tahan," ujarnya.


    Penangkapan berawal ketika dua Kapal Patroli Dit Polda Riau yakni KP IV-1007 dan KP IV-2002 sedang melakukan patroli rutin pada Selasa (31/8/2021) dini hari. Sekitar Pukul 02.15 Wib, terlihat pompong (KM) yang sedang berlayar dari arah Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lantas dua kapal patroli tersebut langsung melakukan pengejaran.


    Bukannya berhenti, kapal pompong tersebut terus melaju. Saat tiba di perairan Parit Beringin, Kecamatan Tebingtinggi kapal pompong tak bisa mengimbangi kecepatan dua kapal patroli tersebut. Sehingga terpaksa berhenti dan menyerahkan diri.


    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh sejumlah petugas, didapati kayu olahan yang ditutup dengan terpal berwarna biru. Setelah tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas kayu yang dibawanya tersebut, nakhoda kapal yang diketahui berinisial IZ (41), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur langsung diamankan.


    "Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, maka kita menduga kayu olahan ini adalah dari aktivitas ilegal loging," kata Wawan.


    Mantan Wakapolres Meranti ini mengungkapkan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap IZ, diakui bahwa kayu yang dibawa itu merupakan miliknya sendiri yang akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.


    "Kayu yang diangkut IZ adalah jenis Meranti," sebut Wawan.


    Atas dugaan illegal logging yang dilakukan oleh IZ, ia dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan yaitu Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.(Ahmad)

  • No Comment to " Dit Pol Air Polda Riau Amankan Warga Tanjung Sari yang Membawa 7 Kubik Kayu Olahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg