• Positif COVID-19, Hakim Tunda Sidang Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi pembangunan turap (revertmen-red) Danau Kajuit dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan stafnya Tengku Firda, Rabu (25/8/21) ditunda. Pasalnya, MD Rizal dinyatakan positif COVID-19.



    Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH kepada majelis hakim yang dipimpin  DR Dahlan SH MH menyampaikan perihal tidak bisa dihadirkannya terdakwa. Positifnya terdakwa ini berdasarkan keterangan dokter klinik di Rutan Klas I A Pekanbaru.



    "Maaf Yang Mulia, terdakwa positif COVID-19. Sehingga terdakwa tidak bisa dihadirkan dan mohon ditunda,"kata JPU.


    JPU berupaya akan menghadirkan terdakwa sidang Rabu (2/10/21) pekan mendatang. Atas permintaan itu, hakim kemudian menyanggupi setelah disepakati Tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Megawati SH MH.


    Seyogianya, agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi (keberatan-red) dari kuasa hukum. Pada sidang lalu, JPU membacakan dakwaan untuk terdakwa.


    Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa MD Rizal dan Tengku Pirda selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, terjadi pada tanggal 12 September 2020, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020 bertempat dilokasi Pekerjaan Paket I Revertmen. Berawal ketika pada tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan melalui Saksi Hardian Syahputraselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan perikatan kontrak pekerjaan paket I Revertmendengan Saksi Harimantua Dibata Siregar Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor, dengan nilai Kontrak Rp.6.163.648.609, dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2018.




    Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2018 atas capaian prestasi pekerjaan dimaksud sebanyak 35,464% dilakukan pencairan uang pekerjaanPaket I Revertmen kepada PT. Raja Oloan sejumlah Rp.2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada tanggal 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100%, maka dilakukan Addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 s/d 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018.




    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019,  Pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggraan 2018 tersebut telah selesai dilaksankan 100%, dengan demikian pekerjaan paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 ini telah tercatat dan merupakan Asset Daerah Kabupaten Pelalawan.




    Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada Saksi Hariman Tua Dibata Siregar Direktur PT.Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536% sejumlah Rp.4.087.112.864. Alasannya, alasan Fisik pekerjaan tidak dapat diukursecara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.




    Sehingga dengan demikian tentunya pekerjaan yang telah dilaksankan oleh  PT. Raja Oloan proggresnya belum selesai 100%, padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai kontrak. Karena PT. Raja Oloan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan dimaksud akhirnya pada tanggal 14 Januari 2020 Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit, digugat oleh PT. Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan.




    Pada saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar – Danau Kajuit, digugat oleh PT. Raja Oloan,diangkatlah Terdakwa MD.RIZAL selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020. Dengan demikian segala urusan dan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan menjadi tanggung jawab Terdakwa.




    Beberapa hari setelah Terdakwa menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, keluarlah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara Pt. Raja Oloan sebagai Penggugat lawan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Pelalawan. Pengadilan memutuskan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 4.087.112.864.




    Kemudian atas Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit tetap tidak mau melaksanakan putusan dimaksud. Lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020.




    Selanjutnya untuk memperkuat dasar atau alasan, bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 tidak dapat dilakukan, oleh karena Fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning. Lalu, Terdakwa MD. Rizal menghubungi Tengku Firda selaku Operator Excavator, untuk membawa 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator jenis long am milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.




    Terdakwa Rizal lalu mengarahkan Tengku Firda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheetpile dan capping beam dengan menggunakan Excavator, sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata.




    Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/nut terlepas dari batang sheet pile.




    Sehingga kondisi Pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT. Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana. Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh Terdakwa MD. Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR.




    Hasil laporan penelitian dari Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT. A-Utama selaku ahli Fisik / Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya Pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.




    Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut oleh Terdakwa bersama-sama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan. Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar tergugat membayarkan sisa uang kontrak Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit.


     




    Akibat perbuatan kedua terdakwa, membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikanuntuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp.369.817.700. JPU menjerat terdakwa dengan pasal 10 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.nor

  • No Comment to " Positif COVID-19, Hakim Tunda Sidang Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg