• Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering 3 Tahun Hingga 3,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 31 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering divonis majelis hakim selama 3 tahun sampai 3,5 tahun penjara, Selasa (31/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.



    Keempat terdakwa itu diantaranya, Edi Yusman selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Muhammad Irfan selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) Kontraktor Pelaksana kegiatan dan Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.


    Para terdakwa oleh majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependaapat dengan penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni sebesar Rp1.186.292.739. Hakim dalam perhitungannya sendiri, kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp526.783.707.


    Tiga terdakwa yang divonis selama 3 tahun penjara yakni, Imam Gojali, Muhammad Irfan dan Irwan. Ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.


    Sementara terdakwa Edi Yusman divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Edi dikenakan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Edi agar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp526.783.707. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.


    Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU Hendri Junaidi SH MH itu, para terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference dari Lapas Klas II A Bangkinang itu, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.


    Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Selain hukuman penjara,  para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.


    Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Edi dihukum membayar UP sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.


    Dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa terjadi pada Mei hingga Juli 2019 lalu. Berawal ketika Dinas PUPR Kampar mendapatkan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sejumlah RP. 10.019.121.000.


    Selanjutnya, dilakulan lelang yang dimenangkan oleh PT Bakti Aditama selaku komtraktor pelaksana. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp9.805.279.400.


    Dalam kontrak itu, disebutkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Diantaranya, Rekayasa lapangan dan pengukuran, Galian untuk selokan drainase dan saluran air, Penyiapan badan jalan, Pekerjaan Galian biasa, pekerjaan Box Culvert, Penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, Pekerjaan base B, Pekerjaan base A, Pekerjaan bahu jalan, Pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat - aspal cair dan Pekerjaan AC-WC.


    Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai denga spesifikasi. Hingga hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.nor

  • No Comment to " Hakim Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering 3 Tahun Hingga 3,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg