• 6.990 Narapidana di Riau Diusulkan Terima Remisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 6.990 narapidana yang mendekam di Lapas maupun Rutan di Provinsi Riau diusulkan untuk mendapatkan remisi. Usulan pengurangan masa hukuman pidana dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. 


    Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup. 


    Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Diantaranya Remisi Umum (RU) I, yakni yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang. Dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa. 


    Lalu kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa penahanan, yaitu sebanyak 99 orang. Dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.


    Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk ditindaklanjuti. Dijelaskannya, remisi sendiri pada dasarnya merupakan hak narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


    “Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” sebut Pujo, Kamis (12/8).


    Pengusulan remisi ini, ditegaskannya, bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Karena, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.


    “SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” paparnya. 


    Per tanggal 11 Agustus 2021, total penghuni Lapas dan Rutan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Riau, berjumlah 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang merupakan tahanan dan 11.396 orang adalah narapidana. 


    Jumlah ini tergolong jauh lebih tinggi dari kapasitas semestinya.Karena kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau, seharusnya hanya untuk 4.455 orang. Ini artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen.Riri


  • No Comment to " 6.990 Narapidana di Riau Diusulkan Terima Remisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg