• Korupsi Bappeda Siak, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Donna Fitria

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 27 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Angan-angan Donna Fitria untuk bisa menghirup udara segara sementara waktu, pupus. Pasalnya, Korps Adhyaksa menolak permohonan penangguhan penahanan Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Provinsi) Riau. 


    Donna merupakan tersangka kedua dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Ia bersama Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar miliaran rupiah. 


    Mantan Kasubbag Keuangan Bappeda Siak itu telah ditahan saat proses penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, Donna langsung digelandang ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan. 


    Kala itu juga, Donna dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan. Dalihnya, tersangka masih memiliki anak yang masih kecil. Akan tetapi, permohonanan tersebut ditolak. 


    "Keputusan kami, intinya yang bersangkutan (Donna Fitria,red) tetap ditahan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7).


    Keputusan tersebut, kata Raharjo, merupakan hasil kesepakatan tim JPU yang diambil belum lama ini. Jika tersangka keberatan, masih bisa menempuh upaya lain yaitu mengajukan permohonan ke atasan tim JPU.


    "Kalau seandainya tetap ditolak, bisa mengajukan permohonan kepada atasan dari Penuntut Umum tadi, atau mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya masing-masing," imbuh Raharjo. 


    Nama Donna Fitria muncul dalam surat dakwaan Yan Prana Jaya yang dibacakan JPU. Keduanya diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.


    Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013- 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.


    Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.


    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.


    Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.


    Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.


    Untuk informasi tambahan, Yan Prana Jaya telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU. Orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu dituntut pidana selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 subsidsir kurungan 3 tahun.Riri


  • No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Donna Fitria "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg