• Baru Tiga Hari Mendekam di Penjara, Donna Minta Penangguhan Penahanan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 25 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kendati baru mendekam di balik jeruji besi, Kamis (22/7/21) lalu, kini Donna Fitria mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, Kejati Riau masih menelaah permohonan tersebut apakah ditolak atau dikabulkan. 


    Oknum pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu mendekam ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan itu dilakukan disela-sela proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.


    Donna merupakan tersangka kedua dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Siak. Tersangka pertama yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi mmbenarkannya. Ia pun memberikan penjelasan terkait pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka 


    "Ada permohonan, tapi itu kewenangan penuntut umum. Ada atas nama tersangka DF (Donna Fitria, red)," ungkap Raharjo, Ahad (25/7).


    Sesuai KUHAP, sambungnya, apabila penasehat hukum tersangka menyatakan keberatan atas adanya tindakan penahanan, maka keberatan itu dapat disampaikan kepada JPU, yang dalam hal ini menerbitkan surat perintah penahanan.


    "Dari situ nanti penuntut umum akan mengeluarkan pendapat apakah layak untuk dikabulkan (permohonan penangguhan penahanan) atau ditolak," jelasnya.


    "Kalau seandainya ditolak da dari situ tetap keberatan, bisa mengajukan permohonan ke pimpinan penuntut umum atau mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri di daerah setempat," sambung dia.



    Yan Prana Jaya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dengan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider hukuman kurungan 3 tahun.


    Tak lama lagi, majelis hakim yang mengadilinya akan menjatuhkan vonis hukuman bagi Yan Prana Jaya. Berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan jaksa, Donna Fitria diduga ikut melakukan perbuatan dugaan korupsi


    Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.


    Berawal pada Januari  2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.


    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.


    Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna  selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.


    Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini  juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.


    Dalam perkara ini, jaksa menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.Riri


  • No Comment to " Baru Tiga Hari Mendekam di Penjara, Donna Minta Penangguhan Penahanan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg