• Korupsi Bappeda Siak, Kejati Riau Segera Tahan Donna Fitria

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal melakukan penahanan terhadap Donna Fitria. Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diyakini akan dijebloskan ke penjara dalam waktu dekat .


    Donna adalah salah satu tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Saat ini, Donna menjabat sebagai Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi itu.


    Donna adalah tersangka kedua dalam perkara itu. Dalam perkara itu, Donna merupakan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak. Yang mana, sebelumnya telah menjerat Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Kini, mantan Kepala Bappeda Siak itu tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Saat sidang perdana yang digelar Kamis (18/3) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Yan Prana. Saat itu muncul nama Donna Fitria.


    Dalam surat dakwaan disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitria (perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.


    Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013- 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.


    Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.


    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.


    Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.


    Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.


    Penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara. Setelah merasa lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I, pada pertengahan Juni 2021 ini.


    Saat ditanyakan perkembangan penyidikan, Raharjo Budi Kisnanto memberikan penjelasannya. "Masih tahap pemberkasan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Senin (28/6)


    Dikatakannya, perlakuan terhadap Donna akan sama dengan Yan Prana. Hal itu dimungkinkan untuk status penahanan terhadap Donna Fitria. "Yang jelas kalau nanti pemberkasan sudah siap, dakwaan udah siap, langsung sama dengan yang lainnya (Yan Prana, red)," kata mantan Kajari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 


    "Kita tidak ada pemberlakuan, apa istilahnya, pengecualian. Jadi sama semua," pungkasnya.Riri


  • No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, Kejati Riau Segera Tahan Donna Fitria "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg