• Kasus Pelemparan Kepala Anjing, Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Yose Saputra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara atas mantan anggota DPRD setempat, Yose Saputra. Untuk itu, empat orang jaksa telah disiapkan mengikuti perkembangan penyidikan kasus teror pelemparan kepala anjig ke rumah pejabat Kejati Riau, Muspidauan. 


    Yose Saputra merupakan otak pelaku serta pemodal aksi teror tersebut. Ia diringkus setelah sebelumnya menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini, berhasil penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi bahwa Yose berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Selanjutnya, tim bergerak menuju kota dimaksud.


    Pada Jumat (28/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Selanjutnya, mantan anggota Polri itu langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan lebih lanjut.


    Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.


    "Tadi, SPDP atas nama tersangka YS (Yose Saputra,red) kami terima," ungkap Robi Harianto, Kamis (3/6).


    Terhadap SPDP itu, sambung Robi, pihaknya telah menerbitkan P-16 atau suurat perintah penujukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Para Jaksa itu nantinya juga bertugas menelaah berkas perkara jika telah dilimpahkan penyidik. "Sudah ditunjuk 4 orang Jaksa yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," sebut Robi.


    Sebelumnya, pihak kepolisian di Riau telah menangkap TS alias Bob. Pria 37 tahun itu bersama Yose Saputra sempat masuk dalam DPO setelah melakukan aksi teror terhadap rumah Muspidauan, dan seorang warga lainnya, M Nasir Penyalai.

    Terhadap Bob, SPDP-nya telah lama diterima Jaksa. "Berkas perkara TS belum kita terima," kata Robi.


    Dalam perkara itu, selain Yose dan TS, juga ada tiga pelaku lainnya, yaitu Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didik, dan Boy Ri Barma alias Boy. Untuk tiga nama yang disebutkan terakhir, telah lebih dulu ditangkap, dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Kuat dugaan, aksi para pelaku itu terkait dengan pergantian pucuk pimpinan di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, dimana saat ini Muspidauan didapuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) untuk periode 2021-2026 menggantikan Yose Saputra.


    Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) II LAMR Pekanbaru. Kegiatan itu digelar di salah satu hotel di Kota Bertuah, Minggu (24/1) lalu.


    Sebelumnya, teror dialami Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Jumat (5/3) subuh. Ia mendapati potongan kepala anjing di teras rumahnya. Dari CCtv di rumah tersebut, pelaku diduga dua orang menggunakan memakai helm. 


    Teror ini diketahuinya, saat akan keluar dari rumah untuk menunaikan Salat Subuh ke masjid. Yang mana, pertama kali menemukan sebilah pisau dengan bercak darah.  Sekembalinya dari masjid, dia masih penasaran dengan pisau tersebut. Dimintanyalah sang anak untuk mengecek melalui CCTv dan ditemukan kepala anjing. 


    Dari CCTv di rumahnya, terlihat pelaku diduga dua orang dan mengenakan helm Aksi teror ini sudah dilaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Diharapkan, aparat kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya.


    Untuk diketahui, Muspidauan dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) II LAMR Kota Pekanbaru, Ahad (24/1) lalu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kota Pekanbaru. Bersama dirinya dipilih pula OK Tabrani sebagai Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru. Pemilihan ini mendapatkan tentangan dari beberapa pihak.Riri




  • No Comment to " Kasus Pelemparan Kepala Anjing, Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Yose Saputra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg