• Kejari Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kasus Pungli Retribusi Sampah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Bertuah, dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini, dikarenakan Korps Adhyaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi, melainkan dugaan pungutan liar yang mengarah ke tindak pidana umum. 


    Penanganan kasus ini berawal dari laporan diterima dari pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Laporan itu terkait, seorang oknum Tenaga Harian Lepas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diduga melakukan pungli terhadap pengelola sampah mandiri. Pungutan ini diminta ketika pengelola mandiri hendak membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.


    Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan serta melakukan pengembangan dugaan pungli retribusi sampah di sebelas kecamatan lainnya. 


    Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel menerangkan, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan dan data dalam pengusutan kasus itu.


    "Untuk di Tenayan Raya, memang ada pungli dilalukan oleh seorang oknum THL DLHK. Pungli ini, dilakukannya terhadap pihak mandiri. Pihak mandiri itu adalah orang sudah lama bekerja mengangkut sampah di rumah-rumah warga pada wilayah tersebut dan memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan," ujar Lasargi Marel, Kamis (20/5). 


    Pria akrab disapa Marel ini menyampaikan, modus pungli dilakukan oknum THL tersebut dengan memberhentikan setiap kendaraan milik pihak mandiri yang akan membuang sampah ke TPA. Alasannya, pihak yang diizinkan membuang sampah dengan catatan membayar sejumlah uang. 


    "Pihak mandiri yang mau buang sampah mesti bayar.  Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu," kata Marel. 


    Setidaknya sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, ada enam orang pihak mandiri di Kecamatan Tenayan Raya yang jadi korban. Namun, tiga di antaranya tidak mau membayar sejumlah uang tersebut. "Ada tiga membayar ke oknum THL selama empat bulan. Tapi yang bukti berupa kuitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta," jelasnya. 


    Terhadap oknum THL itu sendiri telah dimintai keterangannya oleh jaksa. Yang bersangkutan mengaku, uang yang dipungut ke pihak mandiri telah disetorkan ke Bendaraha DLHK. "Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK. Karena, penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada," kata Marel menjelaskan. 


    Selain oknum THL, Marel menambahkan, juga telah mengundang puluhan orang mulai dari mantan Kadis DLHK, Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, jaksa melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan dugaan pungli retribusi apakah bisa ditingkat ke tahap penyidikan.


    "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungli itu tidak mengarah ke Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum. Karena pelakunya pihak mandiri dan THL," bebernya. 


    "Sebab sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Kalau dugaan pungli memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan. Sehingga, kami menghentikan penyelidikan kasus ini," jelas Marel. 


    Meski penanganan kasus itu dihentikan, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru menyampaikan, memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satunya agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tatakelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pekanbaru dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke Kepolisian karena kasus ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.Riri

  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kasus Pungli Retribusi Sampah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com