• Soal Parkir, Kejari Siap Mediasi Dishub dan Bapenda Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diminta berkoordinasi mengenai polemik dalam pemungutan antara pajak dan retribusi parkir. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan kesiapan memediasi kedua belah pihak untuk duduk bersama membahas hal tersebut jika dibutuhkan. 


    Permasalahan ini terkait adanya rencana Bapenda akan mengambil alih pungutan parkir pertokoan yang berada di tepi jalan umum. Yang mana sebelumnya, pungutan parkir masuk ke ranah retribusi yang dikutip oleh pihak Dishub.


    Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel menerangkan, Bapenda maupun Dishub bisa saja memungut uang parkir di pertokoan. Hal itu, telah 

    disampaikan ke salah satu pihak saat berkoordinasi dengannya, beberapa waktu lalu.


    "Dishub pernah berkoordinasi dengan saya tentang pengelolaan yang seperti di Indomaret, swalayan. Itu bisa gak Dishub yang melakukan pengelolaan?," ungkap Ridwan, Kamis (20/5).


    "Saya sampaikan, sebenarnya bisa. Itu tergantung koordinasi lagi dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Ridwan menambahkan. 


    Terhadap pemungutan pajak dan retribusi, dijelas Ridwan, telah diatur pemerintah dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Pada Pasal 132 menerangkan, retribusi parkir yang dikecualikan, yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, atau pihak swasta. 


    "Itu termasuk pajak. Contohnya di mal, itu termasuk pajak bukan retribusi," sebut mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.


    Sementara itu, kata dia, pungutan parkir yang berada di badan jalan dan tidak dikelola oleh pihak swasta, itu masuk kategori retribusi. Saat ini, persoalan itu masih berpolemik. Terkait hal itu, Ridwan berharap dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu bisa saling berkoordinasi. Pihaknya, lanjut dia, siap untuk memediasi kedua belah pihak sepanjang dimintakan.


    "Datun ini mempunyai fungsi sebagai mediator. Namun sampai saat ini, dari kedua belah pihak belum ada meminta untuk dilakukan mediasi. Jadi nanti kita bisa mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku seperti UU, perda, perwako atau yang lainnya," pungkas Ridwan.Riri




  • No Comment to " Soal Parkir, Kejari Siap Mediasi Dishub dan Bapenda Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg