• 10 Perusahaan di Riau Tak Bayarkan THR Karyawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 10 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.


    Infromasi ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli."Masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR),"katanya, Selasa (25/5/21) di Pekanbaru. 


    Menurutnya, 10 perusahaan ini merupakan 18 perusahaan yang dilaporkan ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan. 


    Jonli menegaskan, Untuk perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan diberikan sanksi tegas."Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi,"sebutnya.


    Dipaparkannya, sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh. Jika nota pertama tak ditanggapi, pihaknya membuat nota kedua sampai ketiga. 


    "Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahan membayar THR pekerja/buruh,"tegas mantan Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini .


    Pada kesempatan itu, dia juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya. Ada empat perusahaan di Dumai yang dipanggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. 


    "Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar,"bebernya. 


    Namun lanjutnya, ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. 


    "Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19,"tutupnya.nor

  • No Comment to " 10 Perusahaan di Riau Tak Bayarkan THR Karyawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg