Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG – Melalui kuasa hukumnya, Elfreth Simamora SH MH CPL, PT Putra Kreasi Multibuana mensomasi Pemerintah Kaupaten Kepulauan Meranti. Melalui surat nomor 15//S.Sos/Adv.ES/IV/2021 somasi ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Sekda Kepulauan Meranti dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Meranti. Surat somasi juga ditembuskan kepada BPKP Provinsi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejari Kepulauan Meranti.
Saat dikonfirmasi, Elfreth Simamora SH MH CPL menegaskan pihaknya memberi waktu selama tujuh hari kepada Pemkab Meranti untuk menindaklanjutinya. Jika tidak, maka ia akan mengambil langkah hukum berikutnya.
“Ya, kami sudah mensomasi Pemkab meranti agar bisa segera membayar hutang kepada klien kami. Jika tidak ditindaklanjuti tujuh hari setelah surat somasi kami sampaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegasnya yang dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Elfreth Simamora menjelaskan bahwa kilennya PT Putra Keasi Multibuana telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kepala dinas pekerjaan umum kabupaten kepulauan meranti dan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada perkara perdata No. 45/PDT.G/2018/PN. Bls, tertanggal 28 November 2018 berkaitan dengan Paket Pekerjaan Konstruksi “Peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas – Kayu Ara (Dak Reguler)” dengan Kontrak Nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.013/IX/2016 tertanggal 28 September 2016.
“Bahwa pada pokoknya Petitum gugatan Klien Kami sebagai penggugat adalah, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi, menghukum Tergugat I untuk membayar uang sisa pembayaran pekerjaan yang sudah dilaksakan oleh Penggugat sebesar Rp. 8.172.192.000.00 (Delapan miliar seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan bunga sebesar 0,68 % perbulan dari jumlah sisa pembayaran pekerjaan yang sudah dikerjakan kepada Penggugat melalui rekening giro Nomor: 107.08.00773 atas nama PT Putra Kreasi Multibuana pada Bank Riau Kepri Cabang Pasar Pusat Pekanbaru, terhitung sejak Tergugat I melakukan perbuatan wanprestasi bulan Desember 2016 sampai dengan para Tergugat melaksanakan putusan ini,” terangnya.
Disebutkannya bahwa Pemkab Meranti wajib menganggarkan anggaran untuk membayar hutang tersebut di dalam APBD Meranti dan segera membayarkan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun tak kunjung dianggarkan.
Lebih jauh ditegaskannya perkara ini juga sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dimana terdaftar dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2018/PN. Untuk menjalankan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis para pihak sepakat membuat ketentuan diantaranya pihak Pertama (Rekanan) berhak menerima sisa pembayaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan penghitungan berdasarkan bobot pekerjaan hasil dari audit teknis yang telah disepakati oleh pihak Pertama dan pihak Kedua (Pemkab Meranti) sebesar 80, 97% (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh persen).
Pihak Kedua Wajib membayar hak Pihak Pertama pada akta kesepakatan bersama paling lambat triwulan kedua T.A 2020 menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibanya pihak Pertama berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Namun hingga kini Pemkab Meranti belum juga membayarkan kewajibannya tersebut. Padahal sudah diputuskan bersama dari hasil persidangan di PN Bengkalis. Makanya kami melakukan somasi ini,” tegas Elfreth Simamora.
Ia menegaskan juga bahwa keterlibatan BPKP Provinsi Riau dalam perjanjian ini hanyalah melakukan perhitungan besaran jumlah uang pembayaran terhadap bobot pekerjaan sebesar 80, 97% (delapan puluh koma sembilan puluh tujuh persen), bukanlah melakukan Audit kembali terhadap bobot pekerjaan. “Kalau tak ditanggapi juga, siap-siap kami ambil langkah selanjutnya. Ini menandakan Pemkab Meranti tidak memiliki niat baik untuk membayar kerugian klien kami dan tidak mentaati ketetapan yang telah diputuskan,” katanya lagi.
Menanggapi hal ini, Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol yang dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021) mengakui telah disomasi. Ia mengaku menunggu penghitungan dari pihak BPKP. Bahkan tambah Sekda, pihaknya sudah mengajukan untuk dilakukan penghutungan kembali ke BPKP Riau. "Bahkan bersama inspektorat kita sudah ekspose persoalan ini di BPKP," ujarnya.
Soal pembayaran hutang yang mencapai Rp 8 miliar lebih, Sekda mengaku belum bisa memastikan kapan. Karena kondisi keuangan daerah sedang tidak baik.
"Nanti kalau duitnya ada, baru kita bayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekarang aja uang kita di kas daerah tak tersedia," katanya.
Menurutnya ada beberapa sumber keuangan daerah nantinya untuk bisa membayar hutang tersebut. "Gugatan terhadap sita jaminan pelaksanaan beberapa kegiatan kita masih ada sekitar lebih kurang Rp90 miliar. Ini sedang digugat di Jakarta. Kemudian ada dua kali tunda bayar triwulan keempat Tahun 2019 dan Tahun 2020 DBH Migas oleh pemerintah pusat. Mudah-mudahan saja bisa masuk dan bisa bayar hutang," sebut Kamsol. (Ahmad)
No Comment to " Pemkab Meranti Disomasi, Diminta Segera Bayar Hutang Pekerjaan Bangun Jalan "