• Kejari Pekanbaru Telaah Berkas Oknum Polisi Koboi Tembak PSK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara dugaan penembakan atas tersangka, Bripda AP.  Jaksa Peneliti kini tengah menelaah berkas oknum personil Korps Bhayangkara tersebut. 


    Aksi koboi yang dilakukan oknum polisi berusia 24 tahun pada, Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.10 WIB di sekitaran Grand Dragon Pub and KTV, Jalan Kuantan Raya. Awalnya, Bripda AP melakukan pemesanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Lalu, datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.


    Setelah bertemu, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi atau kondom. Namun, Bripda AP yang merasa ditipu mengejar dua perempuan tersebut ke bawah. Sekitar pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement. Selanjutnya, mengajak DO pergi bersama-sama membeli kondom dengannya. Akan tetapi, DO malah lari menuju satu unit mobil Suzuki SX4 X-Over.


    Melihat hal tersebut Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya. Disinilah terjadi aksi koboi oleh oknum polisi tersebut. Ia semula melakukan penembakan ke arah atas sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.


    Kemudian, tembakan ketiga mengarah ke arah kaca belakang mobil dan menembus ke bagian dalam. Tembakan itu, lantas membuat mobil yang ditumpangi RO berhenti seketika. Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, RO hanya mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 


    Terhadap perkara itu, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam penanganannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Pekanbaru. Kemudian ditunjuk dua orang jaksa yang nantinya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.


    Tiga pekan berselang, jaksa akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara, atau tahap I. "Sudah. Sudah masuk berkasnya. Tersangka berinisial AP.  Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat (1) atau (Pasal) 351 ayat (2)," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Kamis (8/4).


    "Kalau tak salah, itu pada 6 April kemarin," imbuh Robi menambahkan.


    Saat ini, dikatakan mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, pihaknya tengah menelaah berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jaksa punya waktu 14 hari guna meneliti berkas itu.


    Jika menurut Jaksa berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19. "Kalau lengkap, akan dinyatakan P-21," tutup Robi Harianto.


    Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengakui, adanya penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Jendral bintang dua ini menyebutkan, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar. "(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap Irjen Pol Agung, Sabtu (13/3). 


    Kapolda Riau menambahkan, penembakandengan menggunakan senpi yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu pagi. Ini mengakibatkan, pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).


    "Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," tegas mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    Agung menyampaikan, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya. Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.


    Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban. "Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," alumni Akpol 1988.Riri


  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Telaah Berkas Oknum Polisi Koboi Tembak PSK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg