• Sekap dan Paksa Pekerja jadi Wanita Penghibur, Pemilik Penginapan di Rohul Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 10 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi di Pasirpanggaraian. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pemilik penginapan dan cafe Putri Tunggal Bakry bernama Bakry Dayan sebagai tersangka.


    Penangkapan Bakry Dayan pada Jumat malam (8/1/2021), pukul 23.00 WIB di Jalan Lingkar Km 4 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul. Sebagai tindak lanjut laporan keluarga seorang korban asal Deli Serdang, Sumatera Utara.


    "Memang benar, kita menangkap Bakry Dayan usai menerima laporan warga. Ini berawal dari curahan hati (curhat) korban HW (20) di akun Facebooknya lalu dilaporkan keluarga korban dan kita tindak-lanjuti dengan menangkap seorang tersnagka," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman, Sabtu (9/1/2021).


    Berdasarkan sejumlah informasi, adalah dari sepupu korban, HW bernama Nur Hasanah yang memaparkan kasus yang menimpa HW. Bermula ia dijanjikan kerja oleh seorang perempuan dan berangkat dari kampung halamannya, di klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, 26 Desember 2020 silam.


    Ketika itu, tutur Nur Hasanah, bukannya bekerja di sebuah cafe, melainkan di warung remang-remang di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, Rambah, Rohul.


    "Selama bekerja di warung remang-remang, sepupu saya diminta mengawankan laki-laki minum-minuman keras. Selain itu, HW tak diperbolehkan keluar dari rumah tempat tinggal. Rumah tersebut dikawal dan dijaga preman," cerita Nur Hasanah.


    Apa disampaikan Nur Hasanah, sesuai dengan pernyataan Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman. "Ketika Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim ke lokasi, HW sedang melayani tamu cafe. Pemilik cafe, Bakry Dayan sedang berada di cafe," jelas Kapolres.


    Nur Hasanah menceritakan, sepupunya alami ketakutan, karena merasa ia hendak dijual ke seorang laki-laki. Korban kemudian meminta pihak keluarga untuk menjemputnya, jangan sampai terlambat.


    "Sepupu saya minta keluarga segera dijemput, jangan sampai terlambat. Namun, jika mau jemput, pemilik kafe dan penginapan bilang,"Bawa aparat baru bisa jemput," kata Nur Hasanah.


    Usai diamankan, keduanya, korban HW dan pemilik penginapan, Bakry Dayan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.rtc/nor

  • No Comment to " Sekap dan Paksa Pekerja jadi Wanita Penghibur, Pemilik Penginapan di Rohul Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com