• Polres Rohul Ciduk Agen Judi Togel di Surau Gading

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pria berusia 56 tahun inisial PH, warga Rambah Samo, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu (Rohul), Riau.


    Pria berusia setengah abad ini berurusan dengan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu karena diduga tersandung kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) atau KIM Hongkong.


    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 12 / I / 2021 /SPK / Riau / Res Rohul, tanggal 15 Januari 2021, tersangka PH ditangkap di sebuah warung kopi yang ada di Surau Gading Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB.


    Tersangka PH ditangkap personel Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L, saat menunggu pelanggan memasang Togel dan merekap angka-angka pesanan pelanggan.


    Selain menangkap PH, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buku tulis bertuliskan angka-angka dan satu pena, satu handphone OPPO warna biru, serta satu handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan perjudian di salah satu website online.


    "Turut diamankan uang tunai Rp.414 ribu, ATM BRI yang diduga dipakai untuk transfer uang hasil penjualan," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Harahap, Senin 18 Januari 2021.


    Saat diinterogasi, pelaku PH mengaku ke polisi bahwa benar dirinya telah melakukan perjudian jenis Togel lebih kurang satu bulan terakhir.


    "Pengakuan terduga pelaku omset yang didapat per harinya sekira Rp.400 ribu," tandas Ipda Refly, dan mengaku pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.rtc/nor

  • No Comment to " Polres Rohul Ciduk Agen Judi Togel di Surau Gading "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg