• Pemko Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Januari 2021
    A- A+

     




    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi virus corona.

    "Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda," ungkap Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, Jumat (8/1).

    Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.

    "Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," tegasnya.

    Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu. ridwan

  • No Comment to " Pemko Kembali Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg