• PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Eks Dinas Pariwisata Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 29 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan eks Dinas Pariwisata Riau di Jalan Sudirman, Jumat (29/1/21).


    Juru sita PN Pekanbaru Hendri SH mengatakan, eksekusi pengosonhan lahan itu atas penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR. Dikatakannya, permohonan eksekusi lahan itu diajukan oleh Hj Eva Nora SH MH selaku kuasa hukum H Erizal Muluk.


    "Tadi pagi kita laksanakan eksekusinya. Eksekusi lahan seluas 5.000 meter persegi ini, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat mahkamah agung,"terangnya.


    Dalam putusan mahkamah agung disebutkan lahan itu sah milik H Muluk, orang tua pemohon. Sehingga harus dikembalikan ke ahli waris H Erizal Muluk.


    Terkait bangunan eks Dinas pariwisata di atas lahan itu, Hendri mengaku tidak ikut dieksekusi. Selanjutnya, tinggal kesepakatan antara Pemprov Riau selaku pemilik bangunan dengan Erizal Muluk.


    Dia menambahkan, dalam eksekusi lahan itu berjalan dengan lancar. Eksekusi juga dikawal sejumlah aparat kepolisian dan para pihak.


    Pihak pemohon yang hadir Hj Eva Nora selaku kuasa hukum Erizal Muluk. Sementara dari pihak tergugat yakni Deparpostel (sekarang Kemenparekraf-red) yang diwaakili oleh Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.


    Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum mengatakan, jika pihaknya dalam hal ini sebatas mediasi saja. Pihaknya meluruskan jika selama ini Pemprov Riau tidak menghalangi adanya eksekusi.


    "Dalam perkara ini, bukan Pemprov Riau yang kalah. Pemprov Riau hanya mentaati putusan hukum, karena yang berpekara itu Deparpostel dengan Erizal Muluk,"paparnya.


    Yan menyebutkan, Pemprov Riau hanya menyelamatkan aset yang dimiliki saat ini yaitu bangunan di atas lahannya. Hasil audit tim appraisal disepakati Erizal Muluk menggnti rugi bangunan sebesar Rp2,9 miliar.


    "Uang itu akan masuk ke kas daerah. Setelah eksekusi, pihak Erizal harus menyetorkan langsung,"ungkapnya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Eks Dinas Pariwisata Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg