• Kantor BPKAD Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp 114 M

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co, PEKANBARU  - Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyambangi Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (27/1). Kedatangan mereka terkait proses penyidikan dugaan korupsi kasbon APBD Inhu sebesar Rp114 miliar. 

    Turunnya penyidik Korps Adhyaksa dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang terjadi 2005-2008 lalu. Diketahui, penyidik melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu. 

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkannya. Diakuinya, penyidik telah turun ke Kota Kedondong tersebut. ''Betul. Ada tim kesana,'' ujar Muspidauan, Kamis (28/1).

    Dia melanjutkan, hak ini dalam rangka penanganan perkara yang memang sudah berada di tahap penyidikan.''Perkaranya sudah dik (penyidikan,red),'' imbuhnya. 

    Sebelumnya, terkait perkara ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak. 

    Dugaan rasuah ini, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    Diketahui, Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016. Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. 

    Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebakan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. 

    Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kasdaerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kasbon tersebut di antaranya. 

    Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bonyang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000. 

    Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.(Riri)

  • No Comment to " Kantor BPKAD Digeledah Jaksa, Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp 114 M "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg