• Jual Kosmetik Ilegal, Warga Pekanbaru Ini Dicokok Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan seorang pria berinisial TW, warga Kota Pekanbaru yang diduga sebagai tersangka penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.


    Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (26/1) pagi tadi. TW diringkus saat berada di rumahnya Jalan Mutiara Blok B No 11 Perumahan Grand Mutiara, Kecamatan Senapelan.


    “Penindakan dilakukan personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Kombes Pol Andri, Rabu (26/1/21).


    Sebut dia, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat terkait adanya pelaku usaha yang mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik secara online dengan menggunakan aplikasi Shopee. Kosmetik itu diduga tanpa dilengkapi dengan izin edar.


    Atas hal itu, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan produk kosmetik tersebut. Kemudian pada Selasa pagi atau sekitar pukul 09.00 WIB, polisi bertemu dengan kurir pengantar jasa ekspedisi J&T dan menerima kosmetik yang dipesan tersebut.


    “Dari hasil pengecekan, diketahui kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai POM,” sebut dia.


    Tim kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi alamat yang tertera pada paket kiriman tersebut. Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan setidaknya 27 item kosmetik ilegal.


    “Saat penggeledahan di rumah itu, anggota mengamankan seorang laki-laki berinisial TW selaku pemilik rumah dan pelaku usaha penjual sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa dilengkapi izin edar,” tegas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau itu.


    Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar,” pungkas Kombes Pol Andri Sudarmadi.hrc/nor


     

  • No Comment to " Jual Kosmetik Ilegal, Warga Pekanbaru Ini Dicokok Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg