• Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Mantan Camat Tenayan Abdimas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 31 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. 


    Kini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah menunggu hasil penelitian berkas atas tersangka Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya itu. 


    Abdimas ditetapkan tersangka pertama pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Pekanbaru untuk mempermudah proses penyidikan. 


    Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah diyakini lengkap, penyidik melimpahkannya ke jaksa peneliti atau tahap I. 


    "Untuk berkas tersangka AS (Abdimas Syahfitra) sudah tahap I pada, Jum'at (29/1/21)," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Ahad (31/1/21). 


    Atas tahap I itu, sambung pria akrab disapa Zega, Jaksa Peneliti akan menelaah berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. 

    Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. 


    Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19. "Saat ini kita menunggu hasil penelaahan Jaksa Peneliti. Mudah-mudahan saja, berkas perkara bisa segera P-21," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.


    Untuk diketahui modus perbuatan Abdimas melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh mantan Camat Pekanbaru Kota untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 


    Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai. Atas perbuatannya, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. 


    Abdimas sendiri telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9). Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalaninya. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus. 


    Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri. Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggelahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 


    Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 


    Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.Riri





  • No Comment to " Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Mantan Camat Tenayan Abdimas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg