• Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu dan 2 Stafnya Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto dan dua stafnya menjalani sidang perdana dugaan pemerasani dengan total Rp1,5 miliar, Kamis (10/12/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kedua stafnya itu adalah, Ostar Alpansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Ketiganya diadili secara terpisah (split-red).


    Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang virtual di depan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH itu menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu.


    Disebutkan JPU, ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000. Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000.


    "Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah,"kata Tim JPU Kejaksaan Agung RI itu.


    Para terdakwa diduga menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018. Terkait penyidikan perkara dana BOS itu, para terdakwa lalu meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan tidak ditindaklanjuti.


    Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,  Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.nor





  • No Comment to " Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu dan 2 Stafnya Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg