• Jaksa Tuntut Mantan Plt Sekda Kuansing 8,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing H Muharlius dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5) penjara, dalam perkara dugaan korupsi APBD 2017 enam kegiatan di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing  sebesar Rp13,3 miliar.


    Sidang tuntutan Muharlius itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH MH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Faisal SH MH, Rabu (23/12/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruosi junto pasal 55 KUHP.


    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa.


    Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.


    Muharlius juga harus membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp. 1.933.679.535. Jika tidak dibayar maka diganti dengan subsidiar 3 tahun kurungan.


    Selain Muharlius, empat terdakwa lainnya juga turut dituntut. Diantaranya,  M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Saleh juga dituntut selama 8,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau subsidiar 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar Uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 atau subsidair  3 tahun kurungan.


    Sementara terdakwa Hetty Herlina dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti Rp350. 000.000 atau subsider 2 tahun kurungan.


    Lalu, terdakwa Verdi Ananta dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Verdi juga haru membayar Uang pengganti sebesar Rp1.783.679.535 atau subsider 2 tahun kurungan. 


    Terakhir, terdakwa Yuhendrisal dituntut selama 5 tahun penjara dan denda  Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar Uang pengganti sebesar Rp250.000.000 atau subsider 1 tahun kurungan. 


    Atas tututan JPU itu, Suroto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Muharlius, Saleh dan Hetty ini mengaku sangat kaget. Dia menyatakan, tuntutan jaksa sangat tinggi.


    "Kita tentu terkejut karena tuntutannya sangat luar biasa tinggi. Padahal dalam fakta persidangan tidak terbukti peran dari ketiga klien saya itu,"tegasnya.


    Suroto mengatakan, ketiga kliennya itu tidak ikut merencanakan kegiatan. Kemudian, tidak terlibat dalam pembuatan dokumen fiktif pertanggungjawaban dan tidak menerima uang.


    Akan tetapi lanjutnya, JPU tetap menuntut para terdakwa dengan hukuman tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.


    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan,dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.


    Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.


    Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.


    Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.


    Dalam dakwaan jaksa itu, nama Bupati Kuansing Mursini disebut-sebut meminta uang kepada terdakwa Murhalius dan M Saleh. Adapun rinciannya jika ditotalkan, uang sebanyak Rp1.540.000.000 mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali.nor



  • No Comment to " Jaksa Tuntut Mantan Plt Sekda Kuansing 8,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg