• Jaksa Sebut Eks Camat Tenayan Raya Rugikan Negara Rp480 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mendapati besaran kerugian negara dalam kasus yang menjerat Abdimas Syahfitra. Tak tangung-tanggung, perbuatan mantan Camat Tenayan Raya ini merugikan keuangan negara Rp480 juta. 


    Abdimas ditetapkan tersangka pertama dugaan korupsi dana  kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan tahun 2019. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu telah ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IA Pekanbaru selama 20 hari ke depan. 


    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menuturkan, pihaknya telah memperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara. Hasil itu, diterima pihaknya sejak beberapa hari lalu. "Hasil audit sendiri, sementara waktu posisi hari ini yang sudah kita dapatkan, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara," ungkap Yunius Zega, Kamis (17/12).


    Jumlah tersebut tersebut, sambung dia, merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru. Hasil perhitungan kerugian negara ini, nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. "Saat ini, kami masih berupaya merampungkan berkas tersangka AS, sebelum tahap I," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Dumai.


    Untuk diketahui modus perbuatan Abdimas melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh mantan Camat Pekanbaru Kota untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 


    Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada lapora pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai. Atas perbuatannya, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. 


    Abdimas sendiri telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9). Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalaninya. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus. 


    Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri. Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggelahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 


    Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 


    Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.Riri



  • No Comment to " Jaksa Sebut Eks Camat Tenayan Raya Rugikan Negara Rp480 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg