• Dugaan Korupsi Disdik Riau, Kejati Kirimkan Permintaan Syarat PKN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih terus berjalan. Saat ini, Korps Adhyaksa tengah memenuhi persyaratan perhitungan kerugian negera (PKN) yang dimintai BPK Perwakilan Riau.


    Pada kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka berstatus sebagai tahanan kota bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut menyebutkan, pihaknya telah mengirim surat ke BPK. Hal ini, kata dia, berkaitan dengan hasil PKN. "Kita sudah bersurat dengan BPK terkait PKN. Jadi BPK meminta 125 syarat. Tetapi kita sudah kirim 80 an (syarat). Artinya lebih dari setengah yang dimintakan BPK," ungkap Hilman, Kamis (17/12).


    Dengan telah mengirimkan puluhan syarat terkait PKN, sebut Hilman, pihaknya meminta kepada BPK untuk memaksimalkan syarat-syarat yang telah dikirim tersebut. Agar besaran kerugian negara dapat diketahui. "Jadi kita meminta (kepada BPK) untuk memaksimalkan 80 syarat yang telah kita kirim," imbuhnya.


    Saat ini, ditambahkannya, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua orang tersangka tersebut. Sebelum, dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I. "(Penyidikannya) belum rampung," jelas  mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur. 


    Kedua tersangka  sebelumnya sempat ditahan di sela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif. Hal itu, lantaran mereka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan pada, Jumat (7/8) dengan status sebagai tahanan kota. 

     

    Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. 


    Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad Dhanul, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Riri


  • No Comment to " Dugaan Korupsi Disdik Riau, Kejati Kirimkan Permintaan Syarat PKN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg