• Hakim Tolak Gugatan Prapid Dua Pentolan FPI Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan ke Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thmarin bersama anggotanya M Nur Fajri terhadap Polresta Pekanbaru, akhirnya kandas.


    Hal ini setelah Hakim tunggal Estiono SH MH menolak permohonan gugatan Prapid itu."Menolak permohonan Pra peradilan yang diajukan kedua pemohon (Husni-Fajri) secara keseluurhan,"kata hakim pada sidang yang digelar, Selasa (29/12/20) siang.


    Hakim menilai proses penangkapan, penahanan dan penyitaan serta penetapan tersangka terhadap kedua pemohon yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru (termohon-red) adalah sah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon.


    Usai sidang, kuasa hukum Polresta Pekanbaru DR Rudi Pardede SH MH dari awal sudah menduga jika permohonan kedua pemohon tidak akan diterima hakim. Pihaknya sangat mendukung keputusan hakim itu.


    "Memang sejak awal kita sudah yakin ditolak. Karena memang, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,"ulasnya.


    Sementara berdasarkan pantauan, selama sidang berlangsung aparat kepolisian baik berpakaian dinas maupun preman melakukan penjagaan ketat. Tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung, meski sejumlah massa FPI turut menghadiri.



    Bahkan di depan pintu gerbang PN Pekanbaru telah dijaga sejumlah personil Polresta Pekanbaru. Mereka melakukan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi.


    Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru menangkap dan menahan Husni bersama anggotanya Fajri. Keduanya diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kota Bertuah, Senin (23/11) lalu.


    Deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19. Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.


    Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.nor

  • No Comment to " Hakim Tolak Gugatan Prapid Dua Pentolan FPI Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg