• Dugaan 'Bagi-bagi' Proyek, Kejati Panggil Klarifikasi Ketua Komisi II DPRD Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah. Kali ini, giliran Ruby Handoko alias Akok yang diklarifikasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Oknum anggota DPRD dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Negeri Sri Junjungan tahun 2014-2019.


    Ketua Komisi II DPRD Bengkalis itu menyambangi Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Jendral Sudirman, Selasa (1/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Akok menuju lantai 7 untuk memenuhi panggilan penyelidik jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Proses permintaan keterangan tersebut diketahui berlangsung hingga beberapa jam hingga selesai. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya ada melakukan pemanggilan terhadap politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

     

    "Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis," sebut Muspidauan. 


    Pemanggilan Akok, kata Muspidaun bukan tanpa alasan. Hal itu, dikarena nama yang bersangkutan disebut-sebut oleh pihak yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.  "Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi," papar mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 


    Saat ini, ditambahkan dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Pada tahapan tersebut, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan, pengumpulan data, alat bukti serta mencari peristiwa dalam perkara yang tengah diusut. "Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut," imbuh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau. 


    Selain Ruby Handoko, jaksa Bidang Pidsus juga telah memintai keterangan Plt Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah dalam kapasitas sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 2014-2015. Lalu, dua honorer Pemkab Bengkalis dan Sendi Febriawan.Riri


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan 'Bagi-bagi' Proyek, Kejati Panggil Klarifikasi Ketua Komisi II DPRD Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg