KORANRIAU.co,PEKANBARU- Meski Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dinyatakan sakit, namun majelis hakim tetap membacakan vonis, Senin (9/11/20) siang.
Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH sempat menyampaikan adanya surat sakit Amril yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Karena sakit, Amril tidak bisa mengikuti persidangan.
"Terdakwa tidak bisa menjalani sidang karena sakit. Meski begitu, kita tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan vonis,"kata Lilin.
Kuasa hukum Amril sempat menolak untuk sidang dilanjutkan. Alasannya, terdakwa tidak bisa hadir karena sakit.
Akan tetapi, permintaan kuasa hukum itu ditolak hakim. Menurut hakim, KUHAP juga membenarkan dilanjutkan sidang pembacaan vonis meski tidak dihadiri terdakwa.nor
No Comment to " Meski Sakit, Vonis Amril Mukminin Tetap Dibacakan "