• Gubri Syamsuar Siap Jalankan Instruksi Mendagri Soal Patuh Prokes

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gubernur Riau H Syamsuar siap menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait kepala daerah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.


    "Iyalah, tentu harus dilaksanakan. Prokes itu wajib,"kata Gubri, usai melantik 75 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB, Kamis (19/11/20) di Kantor Dinas Pendidikan Riau.


    Gubri mengatakan, jika instruksi Mnedagri itu merupakan atensi bagi seluruh kepala daerah untuk melaksanakannya. Sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikannya.


    Seperti diketahui, Mendagri Tito telah menerbitkan instruksi Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Ada enam poin penting dalam Instruksi Mendagri itu.



    KESATU: Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.



    KEDUA: Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.



    KETIGA: Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.



    KEEMPAT: Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Diantaranya:


    a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"


    b. Pasal 78:


    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:


    a. meninggal dunia;


    b. permintaan sendiri; atau


    c. diberhentikan.




    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:




    a. berakhir masa jabatannya;


    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;


    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;


    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;


    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;


    f. melakukan perbuatan tercela;


    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;


    h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau


    i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.


    KELIMA: Berdasarkan instruksi pada Diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.


    KEENAM: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Syamsuar Siap Jalankan Instruksi Mendagri Soal Patuh Prokes "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg