KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan menegaskan, BUMD yang didirikan pemerintah daerah berhak mendapatkan participating interest 10 persen terkait pengelolaan minyak dan gas (Migas).
Hal itu disampaikannya saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) participating interest 10 persen secara virtual, Rabu (18/11/20). Pemprov Riau sendiri dalam FGD itu diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana Jaya.
Menurut Mustafid, melalui FGD tersebut membahas terkait tantangan dan peluang pelaksanaan participating interest 10% untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta Bopd di Tahun 2030 kedepannya.
Pada kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan yang juga sebagai salah satu narasumber dalam FGD tersebut menyampaikan participating interest (PI) adalah besaran maksimal 10% PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD dan BUMN.
"Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas," katanya.
Menurutnya, latar belakang penawaran PI 10?rdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yaitu sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.
"Maksudnya BUMD pada pasal tersebut yaitu BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk itu, dilanjutkannya BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi. Dimana PI tersebut dilakukan antara kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis.
"Namun, apabila dalam wilayah tersebut terdapat satu BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur di Provinsi masing-masing," tutupnya.nor
No Comment to " Dirjen ESDM: BUMD Berhak Dapat PI 10 Persen Kelola Migas "