• Polda Tetapkan Direktur PT STM, Kasus Penipuan dan Penggelapan Singkong

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memperlihatkan titik terang. Direktur PT PT Sumatera Tani Mandiri (STM) berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, Jumat (13/8/2020) membenarkan, pihak penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong itu."Benar, penyidik telah menetapkan YH sebagai tersangka,"katanya.


    Sunarto menyebutkan, meningkatnya status YH menjadi tersangka sesuai surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai tersangka. Namun, sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan.


    "Kasusnya masih penyidikan,"tegas Sunarto.


    Terpisah, kuasa Hukum pelapor Paisal Lubis menjelaskan, kasus ini berawal di bulan Desember 2019 lalu. Saat itu, terlapor YH selaku Dirut PT STM telah menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.


    Untuk menyakinkan masyarakat, PT STM, jelas Paisal, juga mengklaim, pihaknya memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Namun belakangan, lahan itu ternyata lahan yang di klaim PT STM izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dipegang PT Arara Abadi. 


    Kemudian, PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma dengan mengaku sebagai investor.Bermodal perjanjian kerja sama itu, dikemudian hari pihak PT STM ternyata menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Sehingga, dikucurkan uang miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.


    Tetapi seiring waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun ditengarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.


    "PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas,"ungkap Paisal.


    Atas penetapan tersangka ini, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta tidak menghilangkan barang bukti. 


    "Harapan kami ini, demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,"pintanya.Selain itu, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau.nor

  • No Comment to " Polda Tetapkan Direktur PT STM, Kasus Penipuan dan Penggelapan Singkong "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg