• Evi Novida Harap Jokowi Segera Pulihkan Statusnya di KPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Evi Novida Ginting berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memulihkan statusnya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.


    Jokowi diketahui memutuskan tak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan Evi.


    "Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," kata Evi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).


    Evi berharap keputusan Jokowi tak mengajukan banding ditindaklanjuti dengan langkah administratif agar dirinya bisa berkontribusi kembali sebagai anggota KPU.


    "Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," ujarnya.


    Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Jokowi tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi.


    Menurut Dini, Jokowi juga telah mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemecatan tersebut.


    "Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Dini.


    Polemik pemecatan ini bermula ketika DKPP menyatakan Evi melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.


    DKPP memutuskan untuk mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.


    Namun, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas menggugat Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU yang dibuat Jokowi ke PTUN Jakarta.


    PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam amar putusan, majelis meminta Jokowi membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.


    PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Evi Novida Harap Jokowi Segera Pulihkan Statusnya di KPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg