• Bawaslu Meranti Temukan Pelanggaran Etik Yulian Norwis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 13 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Yulian Norwis alias Icut. Dalam temuan mereka Icut dianggap melakukan pelangaran kode etik PNS.


    Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu bidang Pengawasan Humas Hubal, Selasa (11/8/2020). Disebutkannya bahwa pelanggaran tersebut menjadi temuan mereka.


    "Temuan kita didalam SK PPP menyebutkan nama Yulian Norwis. Ini menjadi pelanggaran kode etik tentang netralitas ASN," ucapnya.


    Romi menyebutkan pihaknya sudah merekomendasikan kepada KASN untuk menindak lanjuti temuan tersebut. Sehingga dapat diberikan sanksi.


    "Sanksinya nanti tergantung KASN. Karena sesuai ketentuannya, setelah menemukan pelanggaran tersebut, kita hanya merekomendasikan saja. Sebab melanggar aturan kepegawaian," jelasnya.


    Secara rinci Romi mengatakan Yulian Norwis terbukti melanggar PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa corp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Didalam  Pasal 11 huruf c disebutkan terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi,  kelompok dan golongan.


    "Berdasarkan uraian kajian dan kesimpulan Bawaslu Meranti,  maka direkomendasikan temuan dengan nomor 002/TM PB/Kab. 04.12/VIII/2020 Tanggal 4 Agustus 2020 diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


    Saat dikonfirmasi, Yulian Norwis mengaku sudah tau terhadap temuan tersebut. Ia mengaku juga bingung. Sebab sebagai ASN yang berniat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Meranti, tentunya dalam SK dukungan parpol menyebutkan namanya.


    "Saya juga bingung, bagaimana ini bisa menjadi temuan. Yang jelas ASN juga berhak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada," ujarnya.Ahmad


  • No Comment to " Bawaslu Meranti Temukan Pelanggaran Etik Yulian Norwis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg