• Polisi Denpasar Tangkap Oknum TNI Bandar Narkoba

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 18 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Seorang oknum TNI berinisial A (32) bersama rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram

    "Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (17/7) seperti dikutip dari Antara.

    Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.

    "Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan proses pemecatan itu, kami akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," kata dia.

    Sebanyak 427,51 gram ganja dari oknum TNI itu dibawa dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.

    Jansen menerangkan para tersangka bisa lolos masuk ke Bali, dengan modus narkoba itu dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos, karena bola tersebut tidak terdeteksi.

    Kronologi Penangkapan

    Jansen menjelaskan awal penangkapan oknum TNI itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    Selanjutnya pada Senin (13/7), pukul 16.40 Wita, petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.

    "Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," tutur Jansen.

    Para tersangka diminta Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Polisi Denpasar Tangkap Oknum TNI Bandar Narkoba "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg